Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut. 1, Januari-Maret 2014. Si OTONOMI DAERAH DAN DAERAH OTONOM (UU 32/2004) • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi. 7. Pengertian Otonomi Daerah Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tujuan Otonomi Daerah – Halo Grameds, pasti kita sering mendengar istilah otonomi daerah. Sedangkan, urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 5 Menurut Smith yang dikutip oleh Dharma Setyawan Salam6, bahwa faktor yang dapat memprediksi keberhasilan otonomi daerah adalah fungsiDirektur Otonomi Daerah KEBIJAKAN PEMBAGIAN URUSAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL: IMPLIKASI PERUBAHAN UU PEMERINTAH DAERAH (UU NO. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Otonomi sendiri bersumber dari kata autos dan namos yang berarti undang-undang atau aturan sendiri. 3 Urusan Pemerintah Daerah integralistik ). 23 tahun 2014, bab 1 pasal 1 otonomi daerah adalah hak, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Liputan6. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Untuk. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa. (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah. ” Dan ayat (6 ) Pasal yang. Sehingga, pengertian otonomi "sebanyak-banyaknya" pada dasarnya sama dengan "otonomi seluas-luasnya". 6. Otonomi daerah ini terkategorisasi menjadi beberapa jenis. Keamanan. “NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut. Daerah tidak banyak mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu prinsip otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam menjalankan kebijakan otonomi daerah, terdapat beberapa prinsip yang harus dijalankan, di antaranya adalah prinsip otonomi seluas-luasnya,. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya. 4. Kata autonomi kemudian pengertiannya berkembang menjadi “pemerintahan sendiri”. 8. Pengertian Otonomi Daerah. Daerah. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan ke daerah, dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Jadi, sampai diberlakukannya UU. 23 Tahun 2014. Website resmi biro pemerintahan dan otonomi daerah pemerintah provinsi Jawa Barat. Urusan pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa. Dekonsentrasi. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas. Istilah tersebut sering dibahas, terutama yang berkaitan dengan jalannya roda. Kebijakan otonomi daerah hanya dapat terealisasi jika ada kebebasan bagi daerah dalam mengatur dan mengurus urusan daerahnya sendiri. 8. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, Undang. Menurut Marsono pemerintahan daerah ada kalanya berarti penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut azas desentralisasi dan dekonsentrasi. tujuan otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lokal. Urusan konkuren tersebut kemudian dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Filosofi mengenai desentralisasi tersebut, termasuk desentralisasi fiskal selaras dengan Pasal 18 dari Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan: “NKRI. 23 Tahun 2014 pasal 9 berbunyi, ADVERTISEMENT. Fungsi ini dilakukan untuk mrmrnuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lain. Melakukan pemilihan kepala daerah. tahun sepanjang tidak terdapat penambahan daerah otonom. com - Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. 7. Otonomi daerah sebagai pemerintahan sendiri oleh rakyat dalam wilayah nasional mengandung arti pengakuan atas kemandirian masyarakat setempat yang diberikan otonomi dalam kebijaksanaan,. J Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. OTONOMI DAERAH KHUSUS ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Widya Oka Azahra Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. penyelenggaraan urusan rumah tangganya, pemerintah daerah membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang. Ia proyek besar negara yang berlanjut terus dari waktu ke waktu, dari satu presiden ke presiden yang lain. Otonomi Daerah Menurut UU No. “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut dasar hukum otonomi daerah” merupakan bunyi dari pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum c. Urusan Pemerintahan Umum (kewenangan Presiden) b. ”. Kuningan Mulia Kavling 9C Setiabudi, Jakarta Telp. Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi ( autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. Pembagian kewenangan pemerintahan. PENUTUP. PENJELASAN UMUM 1. Pembagian urusan yang bersifat concurrent hanyaterletak padaurusan pemerintah dalam rangka menguatkan Negara Kesatuan. Otonomi seluas-luasnya, dan pembatasan adalah urusan praktis dan urusan beleid Pemerintah Pusat, tetapi yang harus dinyatakan dalam undang-undang. Dalam hubungan ini UU No. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Urusan Wajib 1) Urusan terkait Pelayanan Dasar 2) Urusan yang tidak terkait Pelayanan Dasar b. Otonomi Daerah akan mencakup berbagai urusan pemerintahan yang luas. Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah61. Pertama, bagi daerah,. [email protected] - Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. com, Jakarta Pengertian otonomi daerah perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas, sebab setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. (UU Nomor 23 Tahun 2014) Pembinaan dan pengawasan terhadap otonomi daerah dilakukan agar pelaksanaanmelaksanakan urusan di daerah. evaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap. Ketetapan MPR RI. Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni: Hubungan struktural . Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. DPD dapat mengajukan RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber. Kemudian di era pendudukan Jepang, kekuasaan dipegang oleh. Hal ini penting agar dalam kelanjutan pengelolaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah itu dapat berdaya guna dan berhasil guna. berikut 4 asas pemerintahan daerah : 1. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan. Namun pada sisi lain, harus diantisipasi pula bahwa kelahiran daerah atau wilayahmelaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berhak membentuk peraturan daerah dan peraturan lain. J. 11 Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. 73-78. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah. Hal ini dituturkan oleh S. d. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri. Gagasan. Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri. URUSAN DAERAH OTONOMI. Kedua, otonomi daerah yang meliputi pengertian otonomi daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan hak dan kewajiban daerah dalam otonomi daerah. Asas Otonomi adalah prinsip dasar p enyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. pasal 18 tersebut, yaitu UU No. ”L M m n o p ; X Y t 0 ç č t u E F ś ˇ đ ń G H Ę Ë 1 2 e. Pertama adalah urusan otonomi, yakni daerah memilki urusan otonomi sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan; Mengingat : 1. 2. 22 Tahun 1999) tentang Pemerintahan Daerah. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Menyelenggarakan penghimpunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Diponegoro No. Jadi, autonomia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman. KOMPAS. 6. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah, urusan pemerintahan dapat dibagi ke dalam urusan pemerintahan pusat,. Soerjono Soekanto dan Sri. A. Bupati Luwu Basmin Mattayang menjelaskan kondisinya di hadapan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (16/03/2020) (MUH. Otonomi Daerah pula diadakan untuk Daerah itu sendiri serta pula buat kepentingan Daerah itu. Kewenangan Pemerintah Pusat dan Sifat Otonomi Daerah 9 Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia. PENJELASAN UMUM 1. Baca juga: Sejarah. Indonesia1; 2) Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan2; 3) prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya3; 4) prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa 4; 5) prinsip badan perwakil an dipilih langsung dalam2. Prinsip Pembagian Urusan Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, pembagian urusan dikenal dengan istilah teori residu. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan. Dalam hal ini segala urusan di serahkan kepada daerah dan menjadi patokan otonomi daerah. Sementara. Kebijakan penyelenggaraan desentraliasi mengalami banyak perubahan sejak dimulainyapada tahun 1999 melalui UU No. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Naskah Proklamasi yang menggunakan kata atas nama “bangsa Indonesia, bukan “rakyat Indonesia” Hubungan antara cita negara persatuan dan negara kesatuan adalah bahwa otonomi daerah didekati dari format negara kesatuan 2. Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah (Studi Periode Era Otonomi Seluas-Luasnya)”. Jangka. Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang. Pengertian Otonomi Daerah . Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Pertama, lingkup kewenangan daerah provinsi,. “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan. pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan kesehatan di wilayahnya. batas tertentu pemerintah daerah diserahi urusan pemerintahan tertentu untuk diatur, diurus dan dikelola, terkait dengan. biropemotda@jabarprov. ABSTRAK: bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hakikat otonomi daerah, dan kemampuan daerah berotonomi berarti kemampuan dukungan keuangan sendiri untuk membiayai otonomi tersebut. Ada rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) yang bersifat khusus untuk. Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah provinsi. Di Indonesia, otonomi. Menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban dari daerah otonom untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Undang-Undang. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut UUD tahun 1945, terdapat dua nilai dasar pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu : Nilai Unitaris. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan. Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. “Otonomi. Kemudian pada 1903, belanda mengeluarkan Decentralisatiewet yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri. [email protected] pasal 10 ayat 3 dalam UU No. Pembagian urusan pemerintah tersebut meliputi: Urusan Pemerintah Pusat, meliputi enam bidang yaitu: Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter dan Fiskal. a. pemerintah daerah untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin. Pemerintahan Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. IMPLIKASI, URUSAN DAN PROSPEK OTONOMI DAERAH Iwan Henri Kusnadi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang Kota Subang, Jawa Barat. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang benwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. B. otonomi untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Pembahasan: Otonomi daerah merupakan wewenang daerah untuk mengurus rumah tangga pemerintahan dan masyarakatnya sendiri. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tujuan Setelah mempelajari bab ini, para pembaca diharapkan memiliki kemampuan untuk: 1. Desentralisasi. (UU Nomor 23 Tahun 2014) Pembinaan dan pengawasan terhadap otonomi daerah dilakukan agar pelaksanaanOtonomi berasal dari 2 kata yaitu , auto berarti sendiri,nomosberarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan. Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Haw Widjaja, “Otonomi Daerah dan Daerah Otonom,” (Depok: Rajawali Pers, 2017), hlm. . Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Berikut ini beberapa hal yang menjadi landasan hukum dari otonomi daerah: Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18 B ayat 1 dan 2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa didanai dari APBD. . Lalu, bagaimana dengan. id. Pengertian Otonomi Daerah Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri". Diberlakukannya otonomi. Pada era awal reformasi adalah Presiden BJ Habibie yang mempromosikan otonomi daerah (otda) habis-habisan lewat kebijakan UU No 22/1999 tentang Pemda, di mana daerah dapat kewenangan yang. Kewenangan pemeritah Daerah di dalam Negara Kesatuan. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah. 6. 7. Pasal 1 ayat 12 UU No. Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Pengertian mengenai desa kemudian dipertegas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah. 22/1999. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, ada beberapa asas yang diterapkan, salah satunya desentralisasi.